Oleh: Henddra Widjaja
SUARA OPOSISI, JAKARTA – Ada fenomena tradisi pada tikus koruptor, medis paling ajaib yang hanya terjadi di Indonesia dan secara eksklusif menyerang para pemegang kekuasaan. Sebuah “penyakit misterius” yang kumatnya sangat teratur: hadir seketika saat surat panggilan dari lembaga penegak hukum dilayangkan.
Selama bertahun-tahun, rakyat disuguhkan oleh teater drama bertajuk “Tradisi Mangkir”. Saat sibuk membegal uang rakyat, merancang skema suap, hingga menumpuk aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), para oknum ini tampil begitu prima, segar bugar, dan berwibawa di balik jubah kekuasaan. Namun, begitu ruang penyidikan dibuka dan berkas perkara siap ditandatangani, kekebalan tubuh mereka mendadak ambruk total.
Medis atau Taktik Membeli Waktu?
Sakit saat dipanggil penyidik bukan lagi sekadar persoalan kondisi fisik, melainkan telah bergeser menjadi instrumen hukum terselubung untuk mengulur waktu. Publik tentu belum lupa pada deretan sandiwara usang: dari amnesia dadakan, leher berpenyangga, surat keterangan dokter yang terbit mendadak, hingga aksi tidur terlentang di atas brankar rumah sakit demi menghindari rompi tahanan.
Mengapa tradisi “pura-pura sakit” ini begitu awet dan terus dilestarikan oleh para tikus korup?
Strategi Mengikis Isu Publik: Mengulur waktu pemeriksaan memberi jeda agar sorotan media dan amarah publik mendingin, sehingga celah kompromi di balik layar bisa dirancang.
Konsolidasi Aset Pencucian Uang: Masa-masa “sakit” sering kali dimanfaatkan untuk merapikan jejak transaksi, mengamankan barang bukti, atau menyamarkan kepemilikan aset-aset haram hasil TPPU sebelum disita negara.
Pemanfaatan Celah Hukum: Surat keterangan sehat atau sakit sering dijadikan perisai hukum untuk membangun narasi bahwa pemeriksaan terhadap tersangka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Momentum Pintu Masuk: Opsi Jemput Paksa Harus Diambil!
Drama “mangkir berkedok medis” ini tidak boleh lagi dibiarkan menjadi celah hukum yang merendahkan martabat institusi penegak hukum. Kasus-kasus dugaan TPPU belakangan ini di mana penyidik mulai membuka opsi jemput paksa terhadap oknum yang terus absen dari panggilan pemeriksaan seharusnya menjadi titik balik.
Ketegasan Jaksa Agung dan jajaran penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Pembawaan atau upaya jemput paksa adalah langkah mutlak. Penegak hukum tidak boleh kalah gertak oleh selembar kertas dokter yang diragukan keabsahannya. Jika perlu, tim dokter independen dari institusi resmi harus diturunkan secara langsung untuk memeriksa kondisi kesehatan yang sebenarnya.
“Jika seseorang cukup sehat dan bertenaga untuk menguras kas negara dan menyembunyikan aset ratusan miliar, maka ia dipastikan jauh lebih dari cukup sehat untuk duduk di kursi pemeriksaan penyidik!”
Waktunya Mengakhiri Teater Kelam
Tradisi pura-pura sakit adalah penghinaan terbuka terhadap kecerdasan publik dan keadilan hukum. Negeri ini tidak boleh terus-menerus diserap energinya hanya untuk melayani sandiwara para oknum bermental pembegal yang takut pada bayang-bayang kejahatannya sendiri.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti di ambang pintu rumah sakit atau terhalang oleh alasan-alasan kesehatan yang dicari-cari. Upaya paksa, penahanan, dan pembuktian TPPU secara tuntas adalah satu-satunya obat paling mujarab untuk menyembuhkan “penyakit mendadak” para koruptor. Saatnya hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu! (Suara Oposisi )










